Seksi BIMAIS Adakan Sosialisasi SE Menteri Agama No 05 Tahun 2022 , Bagi Organisasi Masyarakat

Kab Magetan (humas)–02/03/2022, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab.Magetan, Muttakin mengajak jajarannya untuk menindaklanjuti sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Muttakin mengaku telah menggelar rapat terbatas bersama Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan masyarakat Islam, Ketua Fosika, Ketua Pokjaluh, dan Organisasi Masyarakat, bertempat di Aula Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kab.Magetan.
“Muttakin menegaskan, alat pengeras suara di masjid atau musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Dengan begitu niat menggunakan spiker atau toa sebagai sarana untuk syiar Islam dapat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat agama lain, tetap harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita,” jelasnya.
Kakankemenag kembali menyatakan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala untuk menghormati keberagaman. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel),” tutupnya. (hms.parti)