Kakankemenag Magetan, Menghadiri Sidang Itsbat Nikah Terpadu
.png)
Kab. Magetan ( humas ) 24/05/25, Kantor Kementerian Agama Kab. Magetan dengan Kejaksaan Negeri Magetan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Pengadilan Agama menggelar Sidang Terpadu Isbat Nikah. Kegiatan tersebut berlangsung di Pengadilan Agama Kabupaten Magetan. Hadir dalam Sidang Terpadu Isbat Nikah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Magetan, Dr. H. Taufiqurrohman, M. Ag, beserta jajaran, Forkopimda dan kepala OPD terkait.
Persidangan Terpadu Isbat Nikah adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki kemampuan untuk melakukan pernikahan secara resmi dan sah. Dengan adanya progam ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mewujudkan pernikahan yang sah, sesuai dengan hukum agama dan negara.
Kementerian Agama (Kemenag) memiliki peran penting dalam sidang isbat nikah, yaitu sebagai lembaga yang memberikan dukungan dan fasilitasi dalam proses pemberian legalitas hukum pada pernikahan yang belum tercatat. Kemenag juga berperan dalam memastikan bahwa pernikahan yang di-isbat sudah sesuai dengan syariat Islam.
Ikut bersama sama mensejahterakan masyarakat melalui progam sidang isbat nikah, kegiatan ini mampu untuk berkesinambungan, mampu untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat Kab Magetan taat administrasi dan aturan yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat tidak hanya hari ini tetapi dimasa mendatang. Kepala KUA di lingkungan Kemenag, ini bersemangat untuk pendekatan memberikan pemahaman ke masyarakat.” Tutur Kepala Kankemenag Magetan Taufiqurrohman.
Program ini mendapatkan apresiasi dari seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Magetan dan juga disambut baik oleh masyarakat Kabupaten Magetan. Diharapkan kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, serta menjadi solusi konkret bagi masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya secara hukum dan administratif.