Kakankemenag Magetan Serahkan 5 Ijop Ponpes

Kakankemenag Magetan Serahkan 5 Ijop Ponpes

Kab.Magetan — Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren mewajibkan seluruh pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kantor Kementerian Agama. Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk piagam statistik pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat nomor statistik pesantren (NSP), nama pesantren, alamat pesantren dan pendiri pesantren.

 Demikian sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kab.Magetan Muttakin dalam penyerahan izin operasional Pondok Pesantren  di Putra Nirwana Plaosan, Rabu 25/1/23).

Tampak hadir Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kab.Magetan didampingi Kasi Pd Pontren, Eliyanti Nurmalita, , serta Pengasuh Pondok Pesantren

“Dengan diterbitkan izin terdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitas dan lain-lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan, “ kata Takin.

Lebih lanjut Takin berpesan agar Pondok Pesantren ini tidak kemasukan paham radikal dengan diberi wawasan moderasi beragama sehingga Pesantren mencetak orang orang yang moderat, pungkasnya.

Dan Penerima ijob ponpes tahun 2023 diantaranya Yayasan Pondok Pesantren Permata Budiharjo, yayasan pondok pesantren Darussalam,  Yayasan pondok pesantren Tahfidzul  Qur’an Mawardi Nurul Falah, yayasan pondok pesantren Nurul Falah Putri, dan Al Mutaqin  Temboro Kidul, (hms.parti)