Kakankemenag Magetan Serahkan SK dan IJOP Ponpes

Kakankemenag Magetan Serahkan SK dan IJOP Ponpes

 Kab.Magetan ( Humas) 18/01/21, Kantor Kementerian Agama Kab.Magetan. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Magetan menggelar kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan ijin Operasional (Ijop) kepada Pondok Pesantren (Pontren). Bertempat di Aula Utama Kankemenag Kabupaten Magetan, yang di hadiri oleh Kepala Kankemenag, Kasi Pd Pontren  dan para  Kyai  dilingkungan Kankemenag Kab. Magetan.

Penyerahan Surat keputusan dan Ijin operasional Pondok Pesantren diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Magetan, Muttakin,M.Ag didampingi Kasi Pd Pontren H.Moh Jubarudin. Selanjutnya Kakankemenag dalam arahannya menyampaikan, bahwa pesantren telah diberi ruang untuk mengelola pendidikan formal. Menurutnya, pemberian ijin operasional merupakan bukti hadirnya negara dan adanya pengakuan negara, sehingga semuanya harus berjalan sesuai dengan tuntutan administrasi yang berlaku.

Lebih lanjut Kakankemenag mengatakan, Pontren merupakan lembaga pendidikan yang harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan prioritas utama dalam meningkatkan ilmu keagamaan. “Keberadaan Pontren harus diperhatikan dan diperhitungkan,” ujar nya.

Menurut Muttakin, melalui Pontren lahirlah intelek muda yang menguasai ilmu agama dan melestarikan budaya pesantren. Selain itu beliau mengharapkan dengan dikeluarkannya izin operasional tersebut Pontren dapat melaksanakan dan melakukan koordinasi selanjutnya terkait proses pelaksanaan atau penyelenggaran Pontren.

Selanjutnya Muttakin menambahkan Pesantren saat ini sudah sangat kuat sejak dikeluarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan pesantren. “Kalau dulu pondok sibuk mencari dana kesana kemari tapi sekarang yang sibuk pemerintah mengeluarkan dana untuk Pontren.” Ujarnya.(hms/pty)