Pengukuhan BWI di Pendopo Kabupaten Magetan
.jpg)
Magetan, 11 Desember 2025 - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Magetan secara resmi dikukuhkan dalam sebuah acara yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Magetan. Acara ini menandai tonggak penting dalam pengelolaan wakaf di wilayah Magetan.
Dalam sambutannya, Ketua BWI Kabupaten Magetan, KH Ahmad Fatoni memaparkan bahwa terdapat sekitar 4.525 tempat ibadah yang terdaftar di Kabupaten Magetan. BWI Magetan telah berhasil menerbitkan 634 SK Nazhir wakaf, yang menunjukkan peran aktif lembaga ini dalam pengelolaan aset wakaf di daerah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan, Taufiqurrohman, menekankan bahwa BWI merupakan lembaga negara independen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2006. Beliau mengajak untuk meningkatkan kompetensi hukum wakaf dan kemampuan penanganan persoalan wakaf, dengan semangat memberikan layanan hingga tuntas.
Penjabat Bupati Magetan yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Sosial, Parminto Budi Utomo menyampaikan harapan agar kepengurusan BWI Perwakilan Magetan dapat memberikan manfaat optimal kepada masyarakat. "Aset wakaf yang ada diharapkan dapat dikembangkan secara produktif dan mampu menggali serta memanfaatkan potensi yang tersebar di Kabupaten Magetan," ujarnya. Lebih lanjut ditegaskan pentingnya penyelesaian tanah wakaf yang masih terbengkalai.
Ketua BWI Provinsi Jawa Timur, Musta'in, dalam sambutannya menegaskan bahwa BWI bukanlah organisasi keagamaan atau organisasi sosial, melainkan badan yang dibentuk berdasarkan perundang-undangan. Kepengurusan BWI memiliki landasan hukum yang kuat sejak diterbitkannya SK BWI.
Pengukuhan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan pengembangan wakaf di Kabupaten Magetan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi aset wakaf.